Minggu, 20 November 2011

Alasan Menggunakan LC dan Proses Penggunaan LC


Mengapa menggunakan LC (Latter of Credit)


ü  merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.
ü  Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.
ü  Letter of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain.

Alur Prosesnya sederhana, yaitu :

ü  Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
ü  Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
ü  Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
ü  Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
ü   Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
ü  Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.

Misalnya : Eksportir mengirim barang tgl 25.04.2009 dan menerima B/L dari shipping company, kemudian menyiapkan dokumen-2 sampai tgl 30.04.2009, kemudian diserahkan ke nominated bank , nominated bank memeriksa dokumen 2 hari, kemudian mengirim dokumen ke issuing bank makan waktu 3 hari, dan issuing bank punya waktu 7 hari untuk memeriksa dokumen, setelah 7 hari issuing bank membayar kepada beneficiary , sehingga mulai dari pengiriman barang sampai mendapatkan pembayaran akan memakan waktu 17 hari , hal ini akan membaratkan eksportir karena akan mengganggu cash flow-nya. Untuk mengatasi ini , maka eksportir boleh minta kepada nominated bank agar memberikan dana talangan dulu dan menagihkan kepada issuing bank , dan kalau ini dilakukan maka disebut dengan negosiasi yaitu begitu eksportir menyerahkan dokumen ke nominated bank apabila clean yaitu sesuai dengan L/C , naminated bank menegosiasi dokumen yaitu membayar kepada eksportir dan menagih kepada issuing bank. Ini adalah cara yang lazim digunakan antara nominated bank dengan nominated bank.

Minggu, 06 November 2011

KOPRASI YANG SUKSES BERIKUT DENGAN KRITERIANNYA

Koperasi Simpan Pinjam Etam Mandiri Sejahtera


Mulanya hanya ide sekitar 10 orang dengan modal kira-kira Rp. 10.000.000,- delapan tahun yang lalu. Didorong oleh visi untuk membangun masyarakat, maka Koperasi Simpan Pinjam Etam Mandiri Sejahtera yang dikomandoi seorang aktifis Gereja Kemah Injil Indonesia di SAMARINDA yaitu Agustinus -  kini memiliki aset senilai 20 milyar rupiah, 100 karyawan dan anggota Koperasi sebanyak 17.000 orang. Kerja keras mereka telah terbukti bahwa dengan tekad dan kesungguhan maka kita bisa berbuat sesuatu. Setelah 8 tahun, kini mereka punya 6 outlet di Kaltim. Saking bagusnya kinerja mereka, Pemerintah Daerah mensubsudi kesehatan karyawan mereka yang sebenarnya bisa mereka lakukan sendiri. Itu bentuk apresiasi pemerintah pada pelayanan Koperasi tersebut.


Bpk. Agustinus adalah Ketua Panitia Bless Indonesia Leadership Consultation di Samarinda yang diadakan pada tgl. 7-8 Agustus 2009, di hotel Grand Sawit Samarinda. Acara tersebut dihadiri oleh 110 pendeta berbagai sinode, dengan pembicara pdt. Yerry Tawalujan, pdt. Dachlan S., Pdt. Japarlin Marbun, dan pdt. Budi Setiawan. Pemaparan menyangkut situasi Indonesia, data riset BI 2020, kepemimpinan, action plan untuk Kaltim.

Diambil Kesimpulan Kriteria Koprasi yang Sukses adalah Koprasi yang :
  1. Anggota Meningkat
  2. Omzet Naik Pesat
  3. Labanya Meningkat
  4. Organisasi permodalan yang cukup,

APAKAH KOPRASI MENGUNTUNGKAN (SECARA KEUANGAN) BAGI ANGGOTANNYA?

Tujuan utama koprasi sendiri adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi para anggotanya.
Menurut saya jawabannya IYA. Kenapa??

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.

Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional. Anggota dengan mudah dapat meminjam dana untuk keperluan usaha atau yang lainnya dengan bunga yang rendah, disamping itu pada akhir tahun anggota akan menerima sisa hasil usaha tergantung dari aktif atau tidak nya anggota tersebut. aktif atau tidaknya yang dimaksud adalah aktif dalam simpan pinjam dalam koperasi tersebut. Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

PRINSIP EKONOMI KOPRASI YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA

Koprasi seniri memiliki arti sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sedangkan Prinsip Ekonomi merupaka suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan la. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembanganpendidikan, pelatihan dan informasi.

Menurut saya prinsip koprasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dikarenakan karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula.Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.



Minggu, 30 Oktober 2011

Dasar - Dasar Hukum Koprasi

Koprasi sendiri merupakan adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berikut landasan - landasan hukum dari Koprasi itu sendiri :

  • Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
  • Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
  • Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi. 
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
    ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
    dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
     

Minggu, 09 Oktober 2011

Prinsip Ekonomi Dan Prinsip Koprasi

Prinsip-Prinsip Ekonomi Yang Digunakan Koprasi


Prinsip ekonomi sendiri memiliki dasar sebagai aktivitas perekonian dalam segala aspek masyarakat. Dalam definisi umum prinsip ekomi adalah pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
 Namun disini saya akan menjabarkan 10 pprinsip ekonomi yang ada saat ini :
1. Kita Selalu Melakukan Trade Off
2. Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
3. Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap
4. Orang Selalu bereaksi terhadap insentif
5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak
6. Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi
7. Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar
8. Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa
9. Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak
10. Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran

Sedangkan Prinsip Koprasi adalah:
Slide 16
          Keanggotaan bersifat sukarela
          Keanggotaan terbuka
          Pengembangan anggota
          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
          Perkumpulan dengan sukarela
          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          Pendidikan anggota
 Prinsip Ekonomi yang digunakan oleh koprasi adalah prinsip dalam mencari kuntungan sebesar mungkin, 
namun dalam
hal ini koprasi lebih menutamakna prinsip bagi hasil rata. Dibandingkan prinsip ekonomi yang lebih 
mengutamakan persenan Investasi perorangannya.
Prinsip lain yang digunakan koprasi adalah Biaya yang dikorbankan untuk memproduksi suatu produk.
Koprasi juga membutuhkan modal untuk membiayai usahannya.

Ciri Khas koprasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi adalah prinsip gotong royong. Dimana prinsip 
ini adalah lebih mengedepankan perolehan bersama dan kerjasama dalam membangun usaha.
Perkumpulan anggotanyapun dilakukan secara sukarela dan modal yang 
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan.

Senin, 26 September 2011

Pengertian Ekonomi dan Koprasi


Secara Globalisasi Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Sedangkan Fungsinya adalah:
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1