Rabu, 17 November 2010

Perlunya Pemerintah Untuk Melindungi Peranan Usaha

Ø     Pengusuran Usaha Kecil Karna Lahan Pemerintah Dan keperluan Pribadi


Menurut KPPU (Komisi Pengawas  Persaingan Usaha) disebutkan bahwa ada beberapa tugas dan wewenang yang dianut oleh KPPU Yuitu:

Tugas dan Wewenang Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Dilihat dari segi tugasnya maka, sangat disayangkan bahwa kecil kemungkinan untuk melihat lagi usaha kecil. Seperti kejadian di Rawa Sari pada November 2008,


 Apakah rasional pada pengusuran tersebut??
Sampai para pedagang mengobral barang dagangannya dengan harga yang murah??
Alasan pemerintah dikarenakan lahan penghijauna yang tertutup oleh lahan usaha para pedagang kramik, hingga menutupi keindahan taman kota.
Padahal menurut nara sumber, para pedagang di rawa sari mereka selalu membayar uang iuran kebersihan, bangunan, dan penjagaan usaha. Dan pernah suatu saat para pedagang mendapatkan surat teguran tentang harusnya dimundurkan lahan dagang. Lalu merekapun mengikutinya. Tapi semua berujung pada pengusuran secara paksa.
Sangat disayangkan, setelah pengusuran merekapun bingung untuk menempati tempat usaha mereka karena tempatnya sudah dikenal oleh para pelangannya.
Dan pemerintah belum memberikan solusi untuk dimana mereka usaha kembali.
Apakah tempat tersebut sekarang dijadikan penghijauan??

Realitanya taman tersebut sebagian digunakan menjadi salah satu akses untuk menuju kantor pemasaran sebuah apartemen. Bahkan sekarang taman tersebut jika malam hari digunakan untuk tidurnya para gembel.
Miris bukan??
Perlindungan pemerintah sangatlah kurang pada usaha kecil, maka jangan heran kalau persaingan pasar monopoli bias kita lihat dimana – mana. Dari tugas yang seharusnya dilaksanakan hanya beberapa yang sudah kita rasakan.
Peranan pemerintah untuk melindungi peranan usaha sangatlah penting, dikarenakan para pengusaha perlu untuk melindungi usahanya dari berbagai masalah yang ada di dalam maupun masalah yang ada diluar perusahaan.
Tidak hanya terjadi pada pasar keramik saja namun bias kita lihat di usaha – usaha kecil lainya.


Sumber :
KPPN
Bataviase.co.id

Rabu, 13 Oktober 2010

Multi Level Marketing membantu para ibu rumah tangga dalam membantu perekonomi keluarga

    Pada sistem ekonomi yang sekarang ini idonesia sangatlah bersaing dalam perkembangan ekonomi dengan negara lain. walau ekonomi di Indonesia menduduki peringkat ke-114  dalam Indeks Kebebasan Ekonomi yang dikeluarkan Heritage Foundation dan The Wall Street Journal. Tahun lalu, posisi Indonesia pada urutan ke 131, jauh di bawah Thailand yang menduduki posisi 67, Malaysia pada posisi 58, dan Singapura pada posisi ke-2. Jumlah negara yang diurutkan peringkatnya sebanyak 179 negara ( jakarta 45Peringkat Global : Indonesia No. 114 Indeks Kebebasan Ekonomi 2010).
namun apa daya itulah kondisi perekonomian di indonesia sekarang ini.

    Inovasi dan berbagai ide bermunculan untuk mengatasi kondisi ekonomi yang semakin menurun.
yang secara tak kita sadari ada sebuah inovasi yang memungkinkan untuk membantu perekonomian dalam lingkup kecil saja terutama dalam meningkatkan perekonomian dalam keluarga yaitu multilevel marketing, walau kecil kemungkinan untuk mengubah ekonomi dalam negara tapi setidaknya multilevel marketing dapat membantu para ibu rumah tangga yang pekerjaannya hanya dirumah saja dan mengelolah uang yang diberikan oleh suaminya setiap bulan namun tidak menambah hasil dari kegiatan tersebut.
Pemasaran berjenjang ( multi level marketing) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.

Promotor (upline) biasanya adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.

  • kontroversi
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya. Sebaliknya, pada permainan uang bonus didapat dari perekrutan, bukan omzet penjualan. Kesulitan membedakan pemasaran berjenjang dengan permainan uang terjadi karena bonus yang diterima berupa gabungan dengan komposisi tertentu antara bonus perekrutan dan komisi omzet penjualan.
    Sistem permainan uang cenderung menggunakan skema piramida (atau skema Ponzi) dan orang yang terakhir bergabung akan kesulitan mengembangkan bisnisnya. Dalam pemasaran berjenjang, walaupun dimungkinkan telah memiliki banyak bawahan, tetapi tanpa omzet tentu saja bonus tidak akan diperoleh.
Informasi tentang jenis pemasaran berjenjang yang benar dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung dengan memuat larangan tegas yang tercantum pada bab VII.
Masalah di dalam pemasaran berjenjang sering terjadi bila sistem komisi menjurus pada permainan uang. Biaya keanggotaan bawahan secara virtual telah dibagikan menjadi komisi promotor sementara harga barang menjadi terlalu mahal untuk menutupi pembayaran komisi kepada promotor. Dalam jangka panjang, hal ini membuat komisi menjadi tidak seimbang, di mana komisi telah melebihi harga barang dikurangi harga produksi.
    Hal ini tentu akan membuat membuat konsumen di tingkat tertinggi mendapatkan harga termurah atau bahkan mendapatkan keuntungan bila mengetahui cara mengolah jaringannya, sedangkan konsumen yang baru bergabung mendapatkan kerugian secara tidak langsung karena mendapatkan harga termahal tanpa mendapatkan komisi atau komisi yang didapatkan tidak sesuai dengan usaha yang telah dilakukan sehingga akhirnya anggota baru tersebut terangsang untuk mencari konsumen baru agar mendapat komisi yang bisa menutupi kerugian virtual yang ditanggungnya.
        Pelanggaran bisa pula terjadi bila perusahaan penyedia sistem pemasaran berjenjang menjanjikan sesuatu berlebih yang tidak mungkin bisa dicapai konsumen. Misalnya, jika konsumen bisa mendapatkan 10 jenjang jaringan yang setiap jenjangnya harus berisi 10 anggota, maka ia akan mendapatkan bonus Rp 10 Miliar. Sepintas hal ini terlihat menggiurkan dan mudah, tetapi jika konsumen menggunakan akal sehatnya, ia sebenarnya harus merekrut 1010 bawahan atau sepuluh pangkat sepuluh, yaitu sejumlah 100 juta anggota baru (hampir separuh penduduk Indonesia).
Dewasa ini, telah berkembang sistem pemasaran viral yang merupakan salah satu bagian model pemasaran berjenjang. Beberapa hal yang membedakan antara lain:
  • Tidak ada bonus perekrutan karena bebas biaya bergabung.
  • Produk yang dipasarkan merupakan produk dinamis, misalnya pulsa telepon seluler.
  • Bonus hanya diperoleh dengan adanya pemesanan berulang.
  • Harga produk lebih murah atau hampir sama dengan harga pasar konvensional.
  • Komisi atau bonus tiap transaksi yang dilakukan relatif kecil.
  • Bonus akan signifikan pada jaringan yang besar.
Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, pemasaran viral dipercaya dapat membuat kompetisi di pasar konvensional menjadi semakin menarik karena pada dasarnya keunggulan pemasaran berjenjang adalah captive market yang tersistem ditambah dengan konsep pemasaran konvensional yang bertumpu pada harga dan produk.
( wikipedia indonesia)

    Terlihatnya menarik dari sistem dagang seperti ini, maka mulailah orang - orang merambat ke bidang bisnis yang satu ini.
terutama kalangan ibu - ibu rumah tangga yang mempunya waktu luang banyak dan mempunyai jaringan yang lumayan luas untuk bisnis seperti ini.

    Jika di analisis dari perkembangan di bidang bisnis multi level marketing pada kalangan ibu rumah tangga, di golongkan sukses 70% memperbaiki perekonomian dalam keluarga.
mereka bisa memamfaatkan waktu luang yang dipunya untuk menawarkan / mempromosikan barang - barang bisnis yang jualnya.

    Setelah dilihat/ditinjau memang kebanyakan usaha multi level marketing sangatlah sukses dikelola oleh ibu rumah tangga, pada titik puncak keberhasilan - keberhasilan usaha ini kebanyakan di pegang oleh ibu rumah tangga juga.
meningkatnya penjualan maka akan mempengaruhi keuntungan yang didapat dan jabatan yang di janjikan oleh perusahaan multi level marketing tersebut.
dari keuntungan yang didapat maka para ibu mempunyai nilai tambah pada penghasilannya.
itu lah yang mempengaruhi dan letak keuntunggan pada bisnis multi level marketing pada lingkungan ibu rumah tangga.