Minggu, 20 November 2011

Alasan Menggunakan LC dan Proses Penggunaan LC


Mengapa menggunakan LC (Latter of Credit)


ü  merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.
ü  Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.
ü  Letter of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain.

Alur Prosesnya sederhana, yaitu :

ü  Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
ü  Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
ü  Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
ü  Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
ü   Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
ü  Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.

Misalnya : Eksportir mengirim barang tgl 25.04.2009 dan menerima B/L dari shipping company, kemudian menyiapkan dokumen-2 sampai tgl 30.04.2009, kemudian diserahkan ke nominated bank , nominated bank memeriksa dokumen 2 hari, kemudian mengirim dokumen ke issuing bank makan waktu 3 hari, dan issuing bank punya waktu 7 hari untuk memeriksa dokumen, setelah 7 hari issuing bank membayar kepada beneficiary , sehingga mulai dari pengiriman barang sampai mendapatkan pembayaran akan memakan waktu 17 hari , hal ini akan membaratkan eksportir karena akan mengganggu cash flow-nya. Untuk mengatasi ini , maka eksportir boleh minta kepada nominated bank agar memberikan dana talangan dulu dan menagihkan kepada issuing bank , dan kalau ini dilakukan maka disebut dengan negosiasi yaitu begitu eksportir menyerahkan dokumen ke nominated bank apabila clean yaitu sesuai dengan L/C , naminated bank menegosiasi dokumen yaitu membayar kepada eksportir dan menagih kepada issuing bank. Ini adalah cara yang lazim digunakan antara nominated bank dengan nominated bank.

Minggu, 06 November 2011

KOPRASI YANG SUKSES BERIKUT DENGAN KRITERIANNYA

Koperasi Simpan Pinjam Etam Mandiri Sejahtera


Mulanya hanya ide sekitar 10 orang dengan modal kira-kira Rp. 10.000.000,- delapan tahun yang lalu. Didorong oleh visi untuk membangun masyarakat, maka Koperasi Simpan Pinjam Etam Mandiri Sejahtera yang dikomandoi seorang aktifis Gereja Kemah Injil Indonesia di SAMARINDA yaitu Agustinus -  kini memiliki aset senilai 20 milyar rupiah, 100 karyawan dan anggota Koperasi sebanyak 17.000 orang. Kerja keras mereka telah terbukti bahwa dengan tekad dan kesungguhan maka kita bisa berbuat sesuatu. Setelah 8 tahun, kini mereka punya 6 outlet di Kaltim. Saking bagusnya kinerja mereka, Pemerintah Daerah mensubsudi kesehatan karyawan mereka yang sebenarnya bisa mereka lakukan sendiri. Itu bentuk apresiasi pemerintah pada pelayanan Koperasi tersebut.


Bpk. Agustinus adalah Ketua Panitia Bless Indonesia Leadership Consultation di Samarinda yang diadakan pada tgl. 7-8 Agustus 2009, di hotel Grand Sawit Samarinda. Acara tersebut dihadiri oleh 110 pendeta berbagai sinode, dengan pembicara pdt. Yerry Tawalujan, pdt. Dachlan S., Pdt. Japarlin Marbun, dan pdt. Budi Setiawan. Pemaparan menyangkut situasi Indonesia, data riset BI 2020, kepemimpinan, action plan untuk Kaltim.

Diambil Kesimpulan Kriteria Koprasi yang Sukses adalah Koprasi yang :
  1. Anggota Meningkat
  2. Omzet Naik Pesat
  3. Labanya Meningkat
  4. Organisasi permodalan yang cukup,

APAKAH KOPRASI MENGUNTUNGKAN (SECARA KEUANGAN) BAGI ANGGOTANNYA?

Tujuan utama koprasi sendiri adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi para anggotanya.
Menurut saya jawabannya IYA. Kenapa??

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.

Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional. Anggota dengan mudah dapat meminjam dana untuk keperluan usaha atau yang lainnya dengan bunga yang rendah, disamping itu pada akhir tahun anggota akan menerima sisa hasil usaha tergantung dari aktif atau tidak nya anggota tersebut. aktif atau tidaknya yang dimaksud adalah aktif dalam simpan pinjam dalam koperasi tersebut. Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

PRINSIP EKONOMI KOPRASI YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA

Koprasi seniri memiliki arti sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sedangkan Prinsip Ekonomi merupaka suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan la. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembanganpendidikan, pelatihan dan informasi.

Menurut saya prinsip koprasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dikarenakan karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula.Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.



Minggu, 30 Oktober 2011

Dasar - Dasar Hukum Koprasi

Koprasi sendiri merupakan adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berikut landasan - landasan hukum dari Koprasi itu sendiri :

  • Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
  • Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
  • Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi. 
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
    ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
    dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
     

Minggu, 09 Oktober 2011

Prinsip Ekonomi Dan Prinsip Koprasi

Prinsip-Prinsip Ekonomi Yang Digunakan Koprasi


Prinsip ekonomi sendiri memiliki dasar sebagai aktivitas perekonian dalam segala aspek masyarakat. Dalam definisi umum prinsip ekomi adalah pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
 Namun disini saya akan menjabarkan 10 pprinsip ekonomi yang ada saat ini :
1. Kita Selalu Melakukan Trade Off
2. Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
3. Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap
4. Orang Selalu bereaksi terhadap insentif
5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak
6. Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi
7. Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar
8. Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa
9. Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak
10. Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran

Sedangkan Prinsip Koprasi adalah:
Slide 16
          Keanggotaan bersifat sukarela
          Keanggotaan terbuka
          Pengembangan anggota
          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
          Perkumpulan dengan sukarela
          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          Pendidikan anggota
 Prinsip Ekonomi yang digunakan oleh koprasi adalah prinsip dalam mencari kuntungan sebesar mungkin, 
namun dalam
hal ini koprasi lebih menutamakna prinsip bagi hasil rata. Dibandingkan prinsip ekonomi yang lebih 
mengutamakan persenan Investasi perorangannya.
Prinsip lain yang digunakan koprasi adalah Biaya yang dikorbankan untuk memproduksi suatu produk.
Koprasi juga membutuhkan modal untuk membiayai usahannya.

Ciri Khas koprasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi adalah prinsip gotong royong. Dimana prinsip 
ini adalah lebih mengedepankan perolehan bersama dan kerjasama dalam membangun usaha.
Perkumpulan anggotanyapun dilakukan secara sukarela dan modal yang 
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan.

Senin, 26 September 2011

Pengertian Ekonomi dan Koprasi


Secara Globalisasi Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Sedangkan Fungsinya adalah:
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1





Kamis, 07 April 2011

Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia

>>>>> Dimulai Dari perencanaan Pembangunan Tiap Daerah Daerah 



Pembangunan ekonomi yang tak merata
Upaya pembangunan dan perkuatan kapasitas organisasi sangat penting dalam upaya menjadikan Kadin dan Asosiasi sebagai lembaga yang efektif dalam rangka meningkatkan perekonomian melalui pembinaan bagi dunia usaha sesuai amanah UU No 1/1987.
3. Program Aksi
Jangka Pendek (satu tahun atau kurang)

Peningkatan jumlah kerja sama Kadin Daerah di bidang ekonomi dengan Pemerintah Daerah dan dukungan terhadap keanggotaan mencapai 30% dari jumlah Kadin Provinsi yang ada; Kadin Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 36

Peningkatan jumlah anggota biasa Kadin (perusahaan) 10% tiap tahunnya yang didukung dengan kemudahan pelaksanaan pendaftaran dan pengelolaan data melalui pendaftaran online;

Perbaikan jaringan kerja (networking) antar pengusaha daerah dalam rangka membentuk mekanisme koordinasi dan komunikasi yang rutin antar wilayah di Kadin untuk sinergi pembangunan daerah
Jangka Menengah (1‐5 tahun)

Peningkatan keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek‐proyek investasi di daerah, paling tidak sampai 20 persen dari existing value;

Peningkatan peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) daerah dalam konteks pembiayaan dan pendampingan usaha, misalnya melalui pembentukan sentra pembinaan UMKM daerah melalui program satu desa satu produk (OVOP)

Perbaikan distribusi informasi dan komunikasi bisnis lintas sektoral antar wilayah. Teruwujudnya mekanisme koordinasi antar wilayah pada tahun 2010 dan pada 2014 setiap provinsi mengikuti program satu desa satu produk (OVOP)

Mendorong terbitnya keputusan Pemerintah yang lebih mengakui eksistensi Kadin sehingga dapat dioperasionalkan di tingkat daerah khususnya dibidang kerjasama ekonomi & keanggotaan Kadin,

Mendorong revisi Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, agar memberikan peran lebih besar kepada Kadin.
Jangka Panjang (di atas 5 tahun)

Mendorong terjadinya reformasi birokrasi di daerah, dalam kerangka pelaksanaan Good Corporate Governance, misalnya dengan sistem E‐Government untuk meningkatkan transparasi kebijakan dan mempermudah pelayanan publik;

Mengambil inisiatif untuk mengusulkan penyederhanaan dan prosedur kredit perbankan, serta memperpendek rantai birokrasi perbankan;

Mengambil inisiatif untuk merevisi Undang‐Undang Perbankan, Dana 40% yang terkumpul dari pihak ketiga di daerah wajib di salurkan ke pengusaha daerah.

Mengajak pemerintahan daerah (eksehutif dan legislatif) untuk memperjelas rencana tata ruang dalam rangka menjamin usaha (investasi) di daerah, menyelesaikan tumpang‐tindih kejelasan peruntukan, serta tata‐ruang daerah/wilayan dan tata ruang nasional, sebagaimana diamanatkan oleh UU 26/2007 tentang Tata Ruang.
4. Road Map 2009‐2014
Peranan Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha Indonesia perlu ditingkatkan melalui:

Perubahan AD/ART yang disahkan oleh Keppres dan memberikan pengaturan organisasi yang lebih baik

Pendelegasian sebagian kewenangan perijinan kepada Kadin untuk memudahkan investasi dan ijin usaha

Pemberian ijin investasi dan ijin usaha harus mendapatkan rekomendasi dari Kadin sesuai tingkatannya

Kewenangan pemberian referensi rekomendasi usaha kepada Kadin Kadin Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 37

Penyediaan dan peningkatan infrastruktur di daerah, misalnya otimalisasi infrastruktur yang ada melalui pendampingan dan asistensi Kadin Indonesia

Peningkatan kemampuan infrastruktur, khususnya di Kadin Povinsi yang memiliki nilai dibawah ambang batas minimial infrastruktur sebuah Kadin Provinsi.

Sumber: http://www.kadin-indonesia.or.id/id/doc/Roadmap_Pembangunan_Ekonomi_Indonesia_2009_2014.pdf

           
Reformasi

   Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih. Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan. Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakya;, dan diisyaratkan pula tidak akan ada lagi GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) sebagai arahan bagi Pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan. Reformasi ini selanjutnya telah menuntut perlunya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara secara nasional. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merespon tuntutan perubahan ini dengan menetapkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kini telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diharapkan dapat mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yangoptimal dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

>>>>>Masih Perlukah Perencanaan Pembangunan ?
Pembangunan perekonomian yang direncanakan (diharapkan merata)
 
Pertanyaan awal yang muncul setelah bergulirnya reformasi sejak tahun 1998, serta lebih-lebih lagi adanya liberalisasi perdagangan dan globalisasi pasar adalah: apakah bangsa Indonesia masih memerlukan perencanaan pembangunan? Tidakkah proses perubahan sosial dan upaya peningkatan kesejahteraan bangsa dapat diserahkan saja kepada mekanisme pasar?

Fakta menunjukkan bahwa di negara-negara maju dan penganut mekanisme pasar sekalipun, peranan dan intervensi Pemerintah masih tetap ada dan dibutuhkan untuk kepentingan publik melalui kebijakan-kebijakan makro dan mikro ekonomi antara lain melalui kebijakan-kebijakan fiskal dan moneter, dan peran regulatori lainnya.

Tingkat kemajuan perekonomian Indonesia yang masih tergolong sebagai negara yang sedang membangun (developing country), terlebih-lebih lagi setelah didera krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi (ekonomi, sosial, politik), tetap menuntut campur tangan pemerintah secara lebih besar untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat, yang sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan sosial secara lebih mendasar.

Proses perubahan sosial tersebut perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “peran pemerintah bersama masyarakat? dengan memperhatikan kondisi ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu dan teknologi, dan perkembangan dunia internasional atau globalisasi.

Peran Pemerintah Dalam Perencanaan Pembangunan
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu: (1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan; (2) Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta (3) Sebagai pendistribusi sumber daya.

Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah.

Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.

Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan berdaulat. Kedaulatan dalam mengelola pembangunan tentu berangkat dari keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan pengawasan pihak asing.

Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat, haruslah terdistribusi secara adil.

Apa yang Direncanakan
Ada dua arahan yang tercakup dalam perencanaan. Pertama, arahan dan bimbingan bagi seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Arahan ini dituangkan dalam rencana pembangunan nasional sebagai penjabaran langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yang terlindungi, sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalam bidang-bidang kehidupan bangsa: politik, sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kedua, arahan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional baik melalui intervensi langsung maupun melalui pengaturan masyarakat/pasar.

Kondisi Lingkungan Strategis Indonesia
Pertama, secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan, kebijakan pembangunan akan berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negara-negara kontinen atau daratan, karena masing-masing pulau memiliki karakteristik geografis tersendiri dan kekayaan alam yang berbeda-beda.

Di samping keragaman geografis dan sumberdaya alam, masing-masing pulau didiami berbagai suku bangsa dan kelompok etnis yang menyebabkan bangsa Indonesia memiliki keragaman budaya yang sangat tinggi. Masing-masing kelompok etnis mulai mengenal pendidikan modern tidak dalam waktu yang bersamaan. Hal ini mengakibatkan pengalaman intelektual masing-masing etnis berbeda-beda dan menyebabkan kemampuan sumberdaya manusia yang berbeda-beda pula.

Dengan memperhatikan negara kepulauan, keragaman budaya, sosial, pendidikan, dan ekonomi yang sangat tinggi; perubahan masyarakat; serta tuntutan keberlanjutan maka sistem perencanaan pembangunan yang ada saat ini yang bersifat menyeluruh, terpadu, sistematik, dan tanggap terhadap perubahan jaman.

Proses Perencanaan Politik dan Teknokratik
Pada mulanya ahli-ahli teori perencanaan publik menggunakan informasi preferensi (keinginan) semua penduduk sebagai awal dari proses perencanaan pembangunan. Namun kini, karena kurang praktis, maka preferensi penduduk tidak lagi dikumpulkan melalui penelitian, tetapi diganti dengan proses politik.

Dalam public choice theory of planning?, pemilihan umum dipandang sebagai market of plan? dimana para calon Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menawarkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan bila kelak menang. Sebagai contoh, bila dalam pemilu ada calon peserta yang menawarkan program pembangunan jembatan, maka pemilih yang tinggal di desa sekitar jembatan merasa ada insentif untuk memilihnya. Kalau menang, maka pembangunan jembatan yang dijanjikan akan menjadi program Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah tersebut selama berkuasa. Sehingga bila program para calon sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemilih, maka akan terjadi “kontrak politik? Inilah yang dinamakan proses politik dalam perencanaan.

Proses lain dalam menghasilkan rencana pembangunan adalah proses teknokratik. Untuk contoh dua desa di sisi sungai di atas, kebutuhan akan jembatan juga bisa muncul ke permukaan melalui pengamat profesional. Dengan data yang ada, pengamat profesional bisa sampai pada kesimpulan bahwa jembatan tersebut memang diperlukan dan layak untuk di bangun. Pengamat profesional adalah kelompok masyarakat yang terdidik yang walau tidak mengalami sendiri, namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan akan suatu barang yang tidak dapat disediakan pasar. Pengamat ini bisa pejabat pemerintah, bisa non-pemerintah, atau dari perguruan tinggi. Selanjutnya dari hasil pengamatan kebutuhan masyarakat, rencana pembangunan dapat disusun. Agregat dari kebutuhan masyarakat yang ditemukan oleh pengamat profesional menghasilkan perspektif akademis pembangunan. Inilah yang dinamakan proses teknokratik dalam perencanaan.

Untuk mendapat suatu rencana yang optimal maka maka rencana pembangunan hasil proses politik perlu digabung dengan rencana pembangunan hasil proses teknokratik. Agar kedua proses ini dapat berjalan selaras, masing-masing perlu dituntun oleh satu visi jangka panjang. Agenda Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang berkuasa yang dihasilkan dari proses politik perlu selaras dengan perspektif pembangunan yang dihasilkan proses teknokratik menjadi “agenda pembangunan nasional lima tahunan?. Selanjutnya agenda pembangunan jangka menengah ini diterjemahkan ke dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahunan yang sekaligus menjadi satu dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) sebelum disetujui oleh DPR untuk ditetapkan menjadi UU.


Proses Perencanaan Partisipatif
Sebagai cerminan lebih lanjut dari demokratisasi dan partisipasi sebagai bagian dari good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Pemikiran perencanaan partisipatif diawali dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan masyarakat sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Sejak dikenalkannya model perencanaan partisipatif, istilah stakeholders? menjadi sangat meluas dan akhirnya dianggap sebagai idiom model ini. Di lingkungan pemerintahan, penerapan model ini banyak menyangkut proyek-proyek berskala luas dengan batasan yang tidak jelas (vague). Contohnya adalah proyek-proyek lingkungan dan sosial. Perencanaan partisipatif berangkat dari keyakinan bahwa keberhasilan program-program pembangunan ditentukan oleh komitmen semua stakeholders, dan komitmen ini didapat dari sejauh mana mereka terlibat dalam proses perencanaan program tersebut.

Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan melalui musyawarah perencanaan. Dalam musyawarah ini, sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pelaku pembangunan (stakeholders). Pelaku pembangunan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, rohaniwan, dunia usaha, kelompok profesional, organisasi-organisasi non-pemerintah, dan lain-lain.

Proses Perencanaan Top-Down dan Bottom-Up
Proses top-down versus bottom-up lebih mencerminkan proses perencanaan di dalam pemerintahan yaitu dari lembaga/departemen dan daerah ke pemerintah Pusat. Lembaga/departemen/daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewenang dan fungsinya. Proses top-down dan bottom-up ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain menyelaraskan program-program untuk menjamin adanya sinergi/konvergensi dari semua kegiatan pemerintah dan masyarakat. Penyelarasan rencana-rencana lembaga pemerintah dilaksanakan melalui musywarah perencanaan yang dilaksanakan baik di tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota.

Dalam sistem perencanaan nasional, pertemuan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up diwadahi dalam musyawarah perencanaan. Dimana perencanaan makro yang dirancang pemerintah pusat disempurnakan dengan memperhatikan masukan dari semua stakeholders dan selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi daerah-daerah dan lembaga-lembaga pemerintah menyusun rencana kerja.

Tahap-Tahap Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Proses penyusunan rencana baik itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat dibagi dalam empat tahap yaitu:

i. Penyusunan Rencana yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyiapan rancangan rencana pembangunan oleh lembaga perencana dan bersifat rasional, ilmiah, menyeluruh, dan terukur.
b. Penyiapan rancangan rencana kerja oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada rancangan pada butir (a).
c.Musyawarah perencanaan pembangunan.
d. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

ii. Penetapan rencana
i. RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda
ii. RPJM dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
iii. RKP/RKPD dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
iv. Pengendalian Pelaksanaan Rencana adalah wewenang dan tanggung-jawab pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
v. Evaluasi Kinerja pelaksanaan rencana pembangunan perioda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya, serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan datang.

Jenis-Jenis Dokumen Rencana Pembangunan
Undang-Undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menetapkan adanya dokumen-dokumen perencanaan yaitu dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), dokumen perencanaan pembangunan berjangka menengah (5 tahun), dan dokumen rencana pembangunan tahunan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional dan di tingkat daerah. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. Sedangkan RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.

Rencana pembangunan jangka panjang diwujudkan dalam visi dan misi jangka panjang dan mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat beserta strategi untuk mencapainya. Oleh karenanya, rencana pembangunan jangka panjang adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga tinggi negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik. Visi merupakan penjabaran cita-cita kita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan. Visi kemudian perlu dinyatakan secara tegas ke dalam misi, yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut, yang dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) atau rencana lima tahunan terdiri atas rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD. Rencana pembangunan jangka menengah sering disebut sebagai agenda pembangunan karena menyatu dengan agenda Pemerintah yang berkuasa. Agenda pembangunan lima tahunan memuat program-program, kebijakan, dan pengaturan yang diperlukan yang masing-masing dilengkapi dengan ukuran outcome? atau hasil yang akan dicapai. Selain itu, secara sektoral terdapat pula Rencana Strategis atau Renstra di masing-masing kementerian/departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen serta renstra pemerintahan daerah yang merupakan gambaran RPJM berdasarkan sektor atau bidang pembangunan yang ditangani.

RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Selanjutnya Renstra Kementerian dan Lembaga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Sedangkan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

Rencana Pembangunan Tahunan
Rencana pembangunan tahunan disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Kebijakan dalam sistem pembangunan saat ini sudah tidak lagi berupa daftar usulan tapi sudah berupa rencana kerja yang memperhatikan berbagai tahapan proses mulai dari input seperti modal, tenaga kerja, fasilitas dan lain-lain. Kemudian juga harus memperhatikan proses dan hasil nyata yang akan diperoleh seperti keluaran, hasil dan dampak. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus dimulai dengan data dan informasi tentang realitas sosial, ekonomi, budaya dan politik yang terjadi di masyarakat, ketersediaan sumber daya dan visi/arah pembangunan. Jadi perencanaan lebih kepada bagaimana menyusun hubungan yang optimal antara input, proses, output, outcomes dan dampak.

Kesimpulan
Reformasi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.

Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.

Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.

Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.
Sumber: Berbagai sumber

Selasa, 05 April 2011

Peta Perekonomian Bandung

Kota Bandung yang terkenal dengan Gedung Satenya
               
                Kota Bandung merupakan kota metropolitan terbesar di Jawa Barat sekaligus menjadi ibu kota provinsi tersebut. Kota ini terletak 140 km sebelah tenggara Jakarta, dan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya. Sedangkan wilayah Bandung Raya merupakan metropolitan terbesar kedua di Indonesia setelah Jabotabek. Pada tahun 1990 kota Bandung menjadi salah satu kota teraman di Dunia berdasarkan survei majalah Time. Kota kembang merupakan sebutan lain untuk kota ini, dan dahulunya disebut juga dengan Parijs van Java. Selain itu kota Bandung juga dikenal sebagai kota belanja, dengan mall dan factory outlet yang banyak tersebar di kota ini. Dan pada tahun 2007, British Council menjadikan kota Bandung sebagai pilot project kota terkreatif se-Asia Timur. Saat ini kota Bandung merupakan salah satu kota tujuan utama pariwisata dan pendidikan.

GEOGRAFI KOTA BANDUNG
                 Kota Bandung dikelilingi oleh pegunungan, sehingga bentuk morfologi wilayahnya bagaikan sebuah mangkok raksasa, secara geografis kota ini terletak di tengah-tengah provinsi Jawa Barat, serta berada pada ketinggian ±768 m di atas permukaan laut, dengan titik tertinggi di berada di sebelah utara dengan ketinggian 1.050 meter di atas permukaan laut dan sebelah selatan merupakan kawasan rendah dengan ketinggian 675 meter di atas permukaan laut.
                
Peta Kota Bandung

                Kota Bandung dialiri dua sungai utama, yaitu Sungai Cikapundung dan Sungai Citarum beserta anak-anak sungainya yang pada umumnya mengalir ke arah selatan dan bertemu di Sungai Citarum. Dengan kondisi yang demikian, Bandung selatan sangat rentan terhadap masalah banjir.
Keadaan geologis dan tanah yang ada di kota Bandung dan sekitarnya terbentuk pada zaman kwartier dan mempunyai lapisan tanah alluvial hasil letusan gunung Tangkuban Perahu. Jenis material di bagian utara umumnya merupakan jenis andosol begitu juga pada kawasan dibagian tengah dan barat, sedangkan kawasan dibagian selatan serta timur terdiri atas sebaran jenis alluvial kelabu dengan bahan endapan tanah liat.
Semetara iklim kota Bandung dipengaruhi oleh iklim pegunungan yang lembab dan sejuk, dengan suhu rata-rata 23.5 °C, curah hujan rata-rata 200.4 mm dan jumlah hari hujan rata-rata 21.3 hari per bulan.

KEPENDUDUKAN
                Kota Bandung merupakan kota terpadat di Jawa Barat, di mana penduduknya didominasi oleh etnis Sunda, sedangkan etnis Jawa merupakan penduduk minoritas terbesar di kota ini dibandingkan etnis lainnya.
Pertambahan penduduk kota Bandung awalnya berkaitan erat dengan ada sarana transportasi Kereta Api yang dibangun sekitar tahun 1880 yang menghubungkan kota ini dengan Jakarta (sebelumnya bernama Batavia). Pada tahun 1941 tercatat sebanyak 226.877 jiwa jumlah penduduk kota ini kemudian setelah peristiwa yang dikenal dengan Long March Siliwangi, penduduk kota ini kembali bertambah dimana pada tahun 1950 tercatat jumlah penduduknya sebanyak 644.475 jiwa.

INFRASTUKTUR
              Sampai tahun 2000 panjang jalan di kota Bandung secara keseluruhan baru mencapai 4.9 % dari total luas wilayahnya dengan posisi idealnya mesti berada pada kisaran 15-20 %. Pembangunan jalan baru, peningkatan kapasitas jalan dan penataan kawasan mesti menjadi perhatian bagi pemerintah kota untuk menjadikan kota ini menjadi kota terkemuka. Pada 25 Juni 2005, jembatan pasupati resmi dibuka, untuk mengurangi kemacetan di pusat kota, dan menjadi landmark baru bagi kota ini. Jembatan dengan panjangnya 2.8 km ini dibangun pada kawasan lembah serta melintasi Ci Kapundung dan dapat menghubungkan poros barat ke timur di wilayah utara kota Bandung.
Kota Bandung berjarak sekitar 180 km dari Jakarta, saat ini dapat dicapai melalui jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dengan waktu tempuh antara 1.5 jam sampai dengan 2 jam. Jalan tol ini merupakan pengembangan dari jalan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi), yang sudah dibangun sebelumnya.

PEREKONOMIAN
             Pada awalnya kota Bandung sekitarnya secara tradisional merupakan kawasan pertanian, namun seiring dengan laju urbanisasi menjadikan lahan pertanian menjadi kawasan perumahan serta kemudian berkembang menjadi kawasan industri dan bisnis, sesuai dengan transformasi ekonomi kota umumnya. Sektor perdagangan dan jasa saat ini memainkan peranan penting akan pertumbuhan ekonomi kota ini disamping terus berkembangnya sektor industri. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Daerah (Suseda) 2006, 35.92 % dari total angkatan kerja penduduk kota ini terserap pada sektor perdagangan, 28.16 % pada sektor jasa dan 15.92 % pada sektor industri. Sedangkan sektor pertanian hanya menyerap 0.82 %, sementara sisa 19.18 % pada sektor angkutan, bangunan, keuangan dan lainnnya.
Pada triwulan I 2010, kota Bandung dan sebagian besar kota lain di Jawa Barat mengalami kenaikan laju inflasi tahunan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Sebagai faktor pendorong inflasi dapat dipengaruhi oleh kebijakan moneter, yang berupa interaksi permintaan-penawaran serta ekspektasi inflasi masyarakat. Walaupun secara keseluruhan laju inflasi pada kota Bandung masih relatif terkendali. Hal ini terutama disebabkan oleh deflasi pada kelompok sandang, yaitu penurunan harga emas perhiasan. Sebaliknya, inflasi Kota Bandung mengalami tekanan yang berasal dari kelompok transportasi, yang dipicu oleh kenaikan harga BBM non subsidi yang dipengaruhi oleh harga minyak bumi di pasar internasional.
Sementara itu yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Bandung masih didominasi dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah, sedangkan dari hasil perusahaan milik daerah atau hasil pengelolaan kekayaan daerah masih belum sesuai dengan realisasi.

Bidang Investasi yang menarik di Kota Bandung
1.
Sektor Lingkungan Hidup

Guna mewujudkan kondisi lingkungan hidup kota yang bersih dan nyaman peluang masih terbuka dalam sektor

- Sistim pengolahan air bersih

- Sistim pengolahan limbah cair

- Sistim pengolahan sampah

- Management limbah industri dan konsumsi

- Perbaikan sarana dan prasarana Sungai Cikapundung
2.
Sektor Lingkungan Hidup

Guna mewujudkan kondisi lingkungan hidup kota yang bersih dan nyaman, peluang masih terbuka dalam sektor

- Sistim pengolahan air bersih

- Sistim pengolahan limbah cair

- Sistim pengolahan sampah

- Management limbah industri dan konsumsi

- Perbaikan sarana dan prasarana Sungai Cikapundung
3.
Ilmu pengetahuan dan teknologi

Kota Bandung menjadi lokasi beberapa perusahaan/BUMN dalam bidang IPTEK dengan ruang lingkup international.Kerja bersama antara BUMN dan investor asing di sektor IPTEK memiliki nilai keuntungan yang menjanjikan di masa yang akan datang. Berikut BUMN dan bidang kajiannya yang terdapat di Kota Bandung

- LIPI; bidang kajian industri penelitian dan pengembangan

- BATAN ;bidang kajian industri pengembangan teknologi nuklir

- TELKOM; bidang kajian telekomunikasi

- POS dan GIRO ; bidang kajian pos

- LEN

- PINDAD ; bidang kajian industri militer

- IPTN ; bidang kajian industri pesawat terbang dan aeronautika
4.
Kesehatan

Dengan makin bertambahnya penduduk di Kota Bandung, menuntut ditambahnya pula proses pelayanan kesehatan kota. Berikut peluang investasi menjanjikan dalam sektor kesehatan

- Pembangunan Rumah sakit spesialis

- Pembenahan beberapa infrastruktur pelayanan masyarakat di bidang kesehatan

- Pembangunan Sarana Olah raga
5.
Pariwisata

Sebagai penyumbang PAD terbesar bagi Kota Bandung, dunia pariwisata memiliki pasar yang sangat potensial. Guna menunjangnya Kota Bandung sebagai kota berwawasan international, Kota Bandung masih memerlukan tambahan beragam infrastruktur terutama dalam pengembangan MICE. Berikut potensi potensial dalam bidang pariwisata

- Pengembangan MICE (Meeting, Incentive,Conference, Exhibition) area

- Revitalisasi objek wisata kota

- Pembangunan Tourist Information Centre
6.
Industri

Kota Bandung terkenal akan ketersediaan buruh berkualitas dengan upah yang kompetitif. Inilah yang membuka peluang akan industri skala kecil dan menengah. UKM di Kota Bandung dapat dijadikan sebagai kepanjangan tangan bagi produksi perusahaan berskala besar. Berikut peluang investasi dalam sektor industri :

- Sektor Industri non formal

a. Industri sandang kulit dan pangan

b. Industri kimia bahan baku

c. Industri kerajinan umum

d. Industri perdagangan barang

e. Industri logam dan elektronikan

f. Industri perdagangan barang dan jasa

- Sektor Industri formal

a. Industri textile

b. Industri logam

c. Industri Kimia, Pulp, Kertas

d. Industri Agro hasil hutan

e. Industri aneka elektronika
7.
Perdagangan

Sebagai kota Jasa, Kota Bandung masih membutuhkan beragam infrastruktur di bidang perdagangan. Hal ini perlu dilakukan guna menunjang kegiatan impor dan ekpor yang telah menjadi ladang emas perdagangan di Kota Bandung.

Berikut potensi investasi dalam sektor perdagangan :

- Revitalisasi Pasar traditional Kota Bandung

- Pembangunan infrastruktur penunjang ekspor dan impor

- Revitalisasi infrastruktur transportasi perdagangan (bandar udara, station kereta dan terminal Bus)

- Revitalisasi perdagangan sepatu Cibaduyut
8.
Perumahan dan pemukiman

Peningkatan jumlah penduduk dari tahun ke tahun mengakibatkan diperlukannya pemukiman yang bertambah. Berikut peluang investasi dalam bidang perumahan dan pemukiman :

- Pembangunan Rumah Susun Sederhana
9.
Telekomunikasi, perhubungan dan jasa transportasi
Demi terwujudnya Kota Bandung sebagai kota yang berwawasan international, dibutuhkan perangkat infrastruktur telekomunikasi yang lebih baik dari yang telah ada. Berikut investasi potensial dalam bidang komunikasi :
- Pembangunan Bandung High Tech Valley  


Sumber : Berbagai Sumber