Minggu, 30 Oktober 2011

Dasar - Dasar Hukum Koprasi

Koprasi sendiri merupakan adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berikut landasan - landasan hukum dari Koprasi itu sendiri :

  • Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
  • Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
  • Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi. 
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
    ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
    dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
     

Minggu, 09 Oktober 2011

Prinsip Ekonomi Dan Prinsip Koprasi

Prinsip-Prinsip Ekonomi Yang Digunakan Koprasi


Prinsip ekonomi sendiri memiliki dasar sebagai aktivitas perekonian dalam segala aspek masyarakat. Dalam definisi umum prinsip ekomi adalah pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
 Namun disini saya akan menjabarkan 10 pprinsip ekonomi yang ada saat ini :
1. Kita Selalu Melakukan Trade Off
2. Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
3. Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap
4. Orang Selalu bereaksi terhadap insentif
5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak
6. Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi
7. Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar
8. Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa
9. Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak
10. Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran

Sedangkan Prinsip Koprasi adalah:
Slide 16
          Keanggotaan bersifat sukarela
          Keanggotaan terbuka
          Pengembangan anggota
          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
          Perkumpulan dengan sukarela
          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          Pendidikan anggota
 Prinsip Ekonomi yang digunakan oleh koprasi adalah prinsip dalam mencari kuntungan sebesar mungkin, 
namun dalam
hal ini koprasi lebih menutamakna prinsip bagi hasil rata. Dibandingkan prinsip ekonomi yang lebih 
mengutamakan persenan Investasi perorangannya.
Prinsip lain yang digunakan koprasi adalah Biaya yang dikorbankan untuk memproduksi suatu produk.
Koprasi juga membutuhkan modal untuk membiayai usahannya.

Ciri Khas koprasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi adalah prinsip gotong royong. Dimana prinsip 
ini adalah lebih mengedepankan perolehan bersama dan kerjasama dalam membangun usaha.
Perkumpulan anggotanyapun dilakukan secara sukarela dan modal yang 
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan.