Mengapa
menggunakan LC (Latter of Credit)
ü merupakan
suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu
mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga
resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan
kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih
aman.
ü Terminology
pihak yang dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi
mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan
menerima pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama
dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan
menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua
(guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.
ü Letter
of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih
melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti
antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif
disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim
Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred
Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain.
Alur
Prosesnya sederhana, yaitu :
ü Terjadi
kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales
Contract atau media kesepakatan lainnya.
ü Pembeli
mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan
menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam
terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini
penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti
applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak
sama dengan Penjual).
ü Issuing
Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary,
sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank
(dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan
Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa
meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing
bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika
memungkinkan.
ü Beneficiary/Penjual
yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
ü Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen
tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating
Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan
Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan
dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
ü Issuing Bank
menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan
Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen
untuk pengeluaran barang.
Misalnya : Eksportir mengirim barang tgl 25.04.2009 dan menerima B/L
dari shipping company, kemudian menyiapkan dokumen-2 sampai tgl
30.04.2009, kemudian diserahkan ke nominated bank , nominated bank
memeriksa dokumen 2 hari, kemudian mengirim dokumen ke issuing bank
makan waktu 3 hari, dan issuing bank punya waktu 7 hari untuk memeriksa
dokumen, setelah 7 hari issuing bank membayar kepada beneficiary ,
sehingga mulai dari pengiriman barang sampai mendapatkan pembayaran akan
memakan waktu 17 hari , hal ini akan membaratkan eksportir karena akan
mengganggu cash flow-nya. Untuk mengatasi ini , maka eksportir boleh
minta kepada nominated bank agar memberikan dana talangan dulu dan
menagihkan kepada issuing bank , dan kalau ini dilakukan maka disebut
dengan negosiasi yaitu begitu eksportir menyerahkan dokumen ke nominated
bank apabila clean yaitu sesuai dengan L/C , naminated bank menegosiasi
dokumen yaitu membayar kepada eksportir dan menagih kepada issuing
bank. Ini adalah cara yang lazim digunakan antara nominated bank dengan
nominated bank.