Minggu, 09 Januari 2011

Pengaruh Teknologi dalam menciptakan bisnis


Memang perkembangan bisnis pada akhirr – akhir ini terus meningkat, dengan berbagai macam barang-barang di keluarkan dan memberikan kemudahan dalam aktifitas manusia khususnya.
Internet adalah salah satu perkembangan yang mudah dijangkau oleh siapapun, lewat internet kita bisa berinteraksi dan mendapatkan berbagai informasi tentanng berbagai macam hal. Bisnis online adalah salah satu topik yang saya ingin bahas. Kenapa saya ingin membahas masalah ini, karena bisnis online sudah banyak terealisasi.
Dari situs yang saya dapat, bisnis online ini ada yang bekerja dibidang barang – barang primer hingga barang-barang tersier. Pertama yang saya lihat adaalah di sutu jejaringan sosial yaitu Facebook, banyak orang pembisnis mengunakan jaringan ini sebagai media untuk promosi barang dan cara pendistribusian.
            Pada sutu situs saya mendapatkan arti dari bisnis online tersebut yang menyebutkan bahwa, Bisnis Online adalah bisnis yang dijalankan secara online di internet. Prinsipnya sama seperti menjalankan bisnis offline, ada produk, ada jasa, ada nilai tambah yang perlu dijual agar bisa menghasilkan uang. Jadi bukan bisnis maya. Ada pertukaran antara nilai tambah dengan uang, tidak dengan sendirinya Anda mendapatkan penghasilan, tapi ada produk, ada jasa, ada nilai tambah yang perlu Anda jual untuk menghasilkan uang, sama seperti menjalankan bisnis offline. Tapi bedanya, bisnisnya dijalankan secara online di internet. Pemasaran dilakukan melalui internet dan pembelinya didapat melalui internet.
Inilah hasil dari 1 buah bisnis online saya yang menjual produk secara online di internet, dan melayani pembeli dari seluruh indonesia, menghasilkan profit 10 Juta perbulan dengan hanya rata-rata menjual 2 buah produk perhari tapi konsisten dengan harga jual produk Rp. 180.000,- perbuah. Dan penjualan terjadi tanpa mengeluarkan biaya iklan, pembelinya datang dari hasil search engine google dan referensi affiliate.
Selain itu di bisnis ini kita bisa mendapatkan keuntungan yaitu keuntungan waktu dan kita bisa kerja sampingan dari pekerjaan kita sekarang.
Namun banyak oknum yang memanfaatkan hal seperti ini, penipuan yang berdasarkan bisnis oneline. Kitapun perlu lebih teliti dalam memulai bisnis oneline ini.

Karakteristik Asing Mempengaruhi Bisnis Internasional

Sangat menghawatirkan memang tentang bisnis di nigara kita, pada masalah Investasi, ekspor dan inport. Kebanyakan didominasi oleh bangsa asing. Saya coba mengambil contoh dari import barang dari jepang dan china. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor barang dari Indonesia ke China terus menurun, sedangkan nilai impor barang dari China ke Indonesia terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data BPS, defisit perdagangan 553,6 juta, sementara untuk Januari hingga April, Indonesia mengalami defisit perdagangan sebesar US$ 1,591 miliar dengan China.
Sedangkan, perdagangan lebih menguntungkan dalam neraca perdagangan Indonesia adalah dengan Amerika Serikat. Pada bulan April 2010, neraca perdagangan Indonesia dengan AS mengalami surplus US$ 306,8 juta, dan sepanjang periode Januari-April 2010 mengalami surplus US$ 1,056 miliar.
Tidak hanya AS, Korea Selatan dan Taiwan merupakan penyelamat perdagangan Indonesia.
Kondisi terbaik, walaupun impor naik tetapi yang naik adalah impor bahan modal dan bahan baku. Sedangkan, impor bahan konsumsi sebaiknya tidak meningkat. Namun, lanjutnya, kondisi saat ini di Indonesia, ketiga bahan tersebut mengalami kenaikan.
Karena kuatnya Karakteristik asing pada perdagangan di Indonesia maka bisa saja perekonomian di negara kita akan menurun. Namun sebaiknya pemerintah menyusun rencana – rencana kedepan untuk hal ini, mengapa pemerintah tidak membatasi import yang ada di negara kita?  Bukan saja import yang dapat mengancam namun pada perdagangan gelap dunia (black market) yang sedikit – demi sedikit bisa merugikan negara. Melewat sebuah jaringan khusus mereka masuk tanpa ada izin dan terkena pajak masukan.

Pengaruh Pemerintah untuk mengatasi kondisi ekonomi


APBN 2011 memiliki asumsi seperti asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1%-6,4%, inflasi 4,9 -5,3%, rupiah Rp9.100-Rp9.400 per US$ dan suku bunga SBI 3 bulan 6,2% -6,5% dan harga minyak diasumsikan sebesar US$75-90 per barel.
UBS Asian Economics. Ekonom UBS Asia Tenggara Ed Teather memperkirakan pertumbuhan ekonomi mencapai 7% pada 2011. Hal ini dipicu oleh pertumbuhan kredit. Pertumbuhan ekonomi nasional diprediksi bakal melebihi negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand. Indonesia masih relatif terisolasi dari potensi penurunan kinerja perekonomian akibat krisis perdagangan global.
Lembaga ekonomi INDEF. Peneliti Indef Deniey Adi Purwanto memproyeksikan pertumbuhan ekonomi agak moderat 6-6,4 persen dengan baseline 6,1 persen. Pertumbuhan masih ditopang oleh sektor pertambangan dan perkebunan serta otomotif. Tantangan perekonomian Indonesia tahun depan adalah percepatan revitalisasi sektor industri pengolahan dan pertanian.
Dalam asumsi APBN 2011, ekonomi diproyeksikan tumbuh 6,3 persen. Oleh Bank Indonesia berada pada range 6,1-6,6 persen, Bank Dunia 6,2 persen, Dana Moneter Internasional (IMF) 6,2 persen, dan Bank Pembangunan Asia (ADB) 6,0 persen. Dengan kondisi seperti ini maka pemerintah harus sedikit lebih bekerja keras untuk meningkatkan sedikit dari penghasilan negara. Sebelumnya yang sudah disampaikan dari pemerintahan bahwa Negara kita Indonesia sudah mencapai target pencapaian perekonomian negara. Memang itu adalah suatu prestasi di tahun 2010. Namun dengan begitu harusnya pemerintah harus lebih jeli lagi untuk melihat peluang usaha yang ada dan berusaha mengangkat kembali niali Rupiah demata Dolar. Namun sepertinya pemerintah harus mempunyai target  lebih baik maka akan berjalan lancar jika pertumbuhan investasi bisa dipacu lebih tinggi jika pemerintah merancang kebijakan ekonomi yang merangsang minat investasi dan produksi di daerah.

Perhatian Pemerintah dalam mengatasi permasalahan serikat kerja pada saat ini

Pemerintah sudah seharusnya bisa mengatasi tentang  ketenaga kerjaan yang ada di negaranya sendiri khususnya Indonesia. Mulai dari Upah kerja Karyawan,  Jam kerja Kryawan, Keselamatan Kerja Karyawan, dan masalah ketenagakerjaan lainnya.
Dari peraturan pemerintah yang dikeluarkan  tentang  Keutusan Mentri Tenaga Kerja  Dan Transmigrasi Rpepublik Indonesia Nomer Kep. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur  Dan Upah Kerja Lembur. Yang menjelaskan bahwa :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA
LEMBUR.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan
atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Pasal 7
(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur
berkewajiban :
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja
lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh
diganti dengan uang.
Pasal 8
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Pasal 9
(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya
upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang
bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu)
bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan
adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata
selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah
minimum setempat.
Pasal 10
(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan
upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,
apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima
perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh
lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Pasal 16
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004

            Dalam hal ini memang pemerintah sudah melaksanakan tugasnya sebagai pengontrol dari sistem ketenagakerjaan yang ada sekarang ini, namun mengapa banyak para buruh yang masih mendemo tentang upah yang diterimanya tidak cukup untuk kebutuhan hidupnya.
            Banyak perusahaan yang merekrut tenaga kerjanya, dan membayar upah yeng tidak sesuai dengan kerjaanya.  Di DKI Jakarta upah non Sektor pada tahun 2011 ini sebesar  Rp. 1.290.000 sedangkan pada tahun 2010 Rp.1.118.009. Apakah upah sebesar itu seimbang dengan kebutuhan yang sekarang ini harganya semakain menggila.
Problem klasik dari persoalan buruh di Indonesia adalah upah. Upah yang didapat buruh dari hasil kerjanya tidak sebanding dengan beban biaya hidup yang ditanggungnya sehari-hari. Dengan kata lain buruh di Indonesia masih menghadapi masalah rendahnya upah yang mereka terima. Upah buruh yang merupakan hasil kerjanya tidak akan bisa menciptakan kehidupan yang sejahtera bagi buruh. Upah yang diperoleh berjalan di belakang beban hidup yang berjalan secara real.Selain besaran upah yang belum mamadai, maslah lain dalam praktek upah buruh di Indonesia adalah masih seringnya terjadi penyimpangan dalam realisasi upah di tingkat lapangan. Meskipun secara formal besaran upah minimum telah disepakati dalam forum tripartite (buruh, pengusaha, dan pemerintah), di tingkat realisasi lapangan masih terjadi banyak penyimpangan. Paling hanya sekitar 30% perusahaan yang membyar sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya upah yang diterima para buruh hanya sesuai mekanisme pasar, dimana karena banyaknya pengangguran, buruh terpaksa menerima upah apa adanya, meskipun jauh dibawah ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Sistem upah minimum harus diubah berdasarkan klasifikasi besaran unit usaha dan kemampuan masing-masing perusahaan. Perusahaan harus dikelompokan atas besarnya unit usaha mereka, dengan pembukuan yang tebuka dan jujur. Dalam hal penetapan ini pemerintah tidak boleh lepas tangan, melainkan harus ikut terlibat dalam menetapkan upah minimum di tiap Kabupaten atau Kotamadya (upah jarring pengaman). Sehingga perusahaan yang beruntung diharuskan membayar buruh diatas upah minimum jaring pengaman, apakah lebih tinggi 5 % atau 10% tergantung produktivitas dan keuntungan perusahaan. Dalam sistem yang baru ini, upah minimum itu menjadi batas bawah yang lebih berfungsi sebagai rujukan minimal besaran upah di berbagai daerah.
Sistem pengupahan yang baru ini menuntut adanya transparansi antara pengusaha dan pekerja dalam menegosiasikan besaran upah untuk satu perusahaan. Karena itu adalah syarat mutlak. Tanpa keterbukaan, akan terbuka lebar ruang bagi kemungkinan timbulnya konflik. Sebagian kalangan mengungkapkan dilemma klasik dalam soal upah ini dalam kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja. Di satu sisi buruh menuntut upah yang lebih besar, di sisi lain ada pengangguran yang tinggi. Upah yang tinggi mengurangi daya serap masing-masing perusahaan, kemudian sebagian orang berpendapat membiarkan upah sesuai mekanisme pasar.